EN | ID
  • Masuk
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kami Disini Untuk Anda
  • Pengetahuan
  • Alo Peduli
  • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kami Disini Untuk Anda
  • Pengetahuan
  • Alo Peduli
  • Hubungi Kami
  • Pengetahuan|
  • Apa Beda Uang Tanda Jadi (UTJ) dan DP pada Pembelian Properti ?

Apa Beda Uang Tanda Jadi (UTJ) dan DP pada Pembelian Properti ?

Simak Yuk,

Sering dengar istilah Uang Tanda Jadi (UTJ) atau DP saat beli properti ? Lalu apa bedanya ? Biasanya Uang Tanda Jadi itu hanya untuk tanda keseriusan Pembeli saat ingin beli properti. Sedangkan DP biasanya digunakan untuk pembayaran setelahnya dan nilainya biasanya lebih besar dibandingkan dengan nilai UTJ. Tentunya, baik saat mengeluarkan UTJ ataupun DP sudah ada resiko yang harus ditanggung oleh seorang Pembeli Properti sampai benar-benar rumah tersebut menjadi miliknya. Jangan sampai kita sudah mengeluarkan uang dalam jumlah yang besar tapi  tidak tau resiko apa saja yang bisa terjadi selama properti tersebut belum beralih.

Berapa nilai yang wajar untuk UTJ tersebut ? Lalu untuk DP sendiri kapan harus dikeluarkan ? dan harus diikat dengan apa agar sama-sama aman antara Penjual dan Pembeli ?

Nah, untuk lebih jelasnya dapat kita dengarkan langsung penjelasan Pak Aloysius berikut. WATCH NOW

Apa Beda Uang Tanda Jadi (UTJ) dan DP pada Pembelian Properti ?

Contact Info

  • Aloysius Law Office (Civil Law Notary & Land Conveyancer)
    Jl. Kasuari I HB I / 10 Bintaro Jaya IX
    South Tangerang City 15229 (Greater Jakarta)
    INDONESIA

  • clientcare@aloysius-lawoffice.com
  • +621-7451315 WA : +62 822 5896 7724

Jam Kerja

Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.

Senin-Jumat    : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu  : Tutup